Momen Tepat Penerapan Bea Keluar Batu Bara

Momen Tepat Penerapan Bea Keluar Batu Bara

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan bea keluar ekspor batu bara setelah 20 tahun bebas bea.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengatakan saat ini merupakan momen yang tepat untuk menerapkan bea keluar bagi batu bara.

“Di situ disebutkan, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal antara lain dilakukan melalui perluasan basis penerimaan bea keluar, seperti terhadap produk emas dan batu bara,” imbuhnya.

Ia menilai hal ini juga sejalan dengan dinamika yang terjadi pada sektor pertambangan batu bara yang tengah mengalami kelesuan akibat harga komoditas yang terus turun hingga berdampak pada upah pekerja.

“Tekanan pada sektor pertambangan batu bara ini terjadi pada banyak indikator, mulai dari harga, nilai ekspor, hingga upah pekerja di sektor tersebut,” ujar Christiantoko.

Mengacu data Bank Dunia, harga batu bara Australia yang menjadi acuan di pasar internasional pada 25 November 2025 berada di posisi US$ 112,6 per ton. Nilai ini merupakan yang terendah dalam 57 bulan terakhir atau sejak Maret 2021.

Bahkan, harga acuan batu bara Indonesia telah turun 20,76% sepanjang tahun berjalan (year to date).

Pada Januari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga tertinggi sebesar US$ 124,01 per ton. Sementara pada Desember 2025, harganya turun menjadi US$ 96,26 per ton. “Harga acuan ini akan menjadi dasar perhitungan royalti, bea keluar, serta transaksi,” ujarnya.

Indikator lainnya, lanjut Christiantoko, mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batu bara per September 2025 tercatat sebesar US$ 2,0 miliar. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 2,5 miliar, terjadi penurunan 19,77%.

“Penurunan harga batu bara itu pada akhirnya menekan produksi dalam negeri, sehingga target produksi tahun 2026 akan lebih rendah dibandingkan tahun ini,” kata Christiantoko.