JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi saat momen perayaan Imlek, Rabu, 29 Januari 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Bandung, Arief Syaifudin menuturkan, hal tersebut merupakan standar ketetapan dalam rangka menghadapi momen perayaan hari besar keagamaan.
“Tapi kalau yang namanya standar ya, hari besar agama, tempat hiburan ditutup. itu mah standar setiap tahun juga seperti itu ya,” katanya saat dihubungi awak media, Senin (20/1).
BACA JUGA: Menelisik Persiapan Imlek di Vihara Tanda Bhakti Bandung
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Bandung, Rasdian menyebut, pihaknya bakal menjalankan intruksi terkait surat edaran himbauan penutupan operasional tempat hiburan di momen perayaan imlek.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Kalau sudah ada pemberitahuan lewat surat edaran itu biasanya kita monitor aja. Sudah turup atau belum, (kalau belum) harus tutup dong, harus tutup,” ujarnya.
BACA JUGA: 7.810 Kendaraan Tinggalkan KBB Saat Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024
Guna penegakan Perda dan peraturan tersebut, pihaknya bakal menerjunkan personil dari tim pengawasan guna memonitor aktifitas hiburan malam.
“Berarti nanti tim saya yang dari PPRD harus monitor malamnya,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan menghormati kehidmatan momen perayaan imlek yang tengah berlangsung.
“Di mohon bersabar dan menahan diri. Karena tidak berlangsung lama,” pungkasnya. (Dam)