Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Momen Pendaftaran KPU, PN Tuban Ungkap Ada 51 Pemohon TPD

Momen Pendaftaran KPU, PN Tuban Ungkap Ada 51 Pemohon TPD

Tuban (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tuban ungkap sebanyak 51 pemohon telah meminta Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana (TPD) untuk berkas persyaratan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024/2029 untuk 36 Kabupaten/kota yang ada di wilayah Kabupaten Tuban khususnya.

Jumlah data tersebut tercatat pada tanggal 18 maret 2024 pukul 11.00 WIB dan akan bertambah hingga batas akhir tanggal 19 maret 2024.

Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menyampaikan, bahwa pendaftaran untuk anggota KPU Tuban periode 2024-2029 untuk 36 kabupaten/kota dimulai pada tanggal 8 sampai 19 Maret 2024 dan sejauh ini sudah ada 51 pemohon.

“Berdasarkan info dari PTSP sampai dengan hari ini, sebanyak 51 Surat keterangan untuk keperluan KPU sudah terbit,” ucap Rizki Yanuar. Senin (18/03/2024).

Adapun dalam seleksi tersebut, KPU Jawa Timur (Jatim) membagi menjadi 6 timsel yakni KPU Kabupaten Tuban sendiri, masuk di Timsel Jatim 3, bersama Bojonegoro, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Kota Surabaya. Timsel ini diketuai oleh Sasongko Budhisusetyo bersama M Zamroni sebagai sekretaris, lalu ada Arief Supriyono, Idris dan Muh Farid Ilhamuddin.

Sedangkan, posko pendaftaran dibuka di Hotel Novotel Samator Surabaya sampai 19 Maret 2024 mendatang. Lanjut, Rizki Yanuar juga menjelaskan untuk persyaratan pemohon TPD yakni melengkapi surat permohonan dari Eraterang, Surat pernyataan, KTP, KK, SKCK, pas foto 4×6 2 lembar dan materai 10 ribu.

 

“Dalam pengurusan tersebut juga terdapat biaya PNBP sebesar Rp 10 ribu,” terang Rizki sapanya.

Sementara itu, sejauh ini jumlah pemohon tidak sampai membludak dan dalam pelayanan pembuatan TPD tak perlu menunggu lama, dalam satu hari langsung jadi.

“Untuk pengurusan suket normalnya sehari langsung jadi, gak sampai berhari-hari seperti itu,” pungkasnya. [ayu/aje]

Merangkum Semua Peristiwa