Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

Modus Rokok Ilegal di Marketplace, Dijual sebagai Mouse Gaming hingga Pakaian Dalam

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggelar sejumlah penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di marketplace dalam dua pekan terakhir. Modus yang ditemukan yakni rokok disamarkan menjadi barang lain. 

Pada sesi diskusi bersama wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (26/9/2025), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto bercerita bahwa penindakan yang dilakukan sulit. Pihak Bea Cukai menemukan bahwa rokok-rokok ilegal itu tidak dijual di marketplace sebagai rokok. 

“Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain. Seperti kaos, tapi mereknya merek rokok. Kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik,” jelasnya dikutip Minggu (28/6/2025). 

Bea Cukai pun merazia modus rokok ilegal ini dengan pura-pura membeli serta menelusuri hingga gudang pembuatan rokok itu. Hasilnya, otoritas kepabeanan dan cukai menemukan sekitar 650 selop rokok ilegal. 

Ratusan selop rokok ilegal itu namun tidak ditindak secara pidana badan, melainkan dengan denda alias ultimum remedium. Sebagaimana diketahui, rokok ilegal dimaksud melanggar aturan karena tidak memiliki peta cukai sehingga tidak menyetor ke penerimaan negara. 

Nirwala menjelaskan bahwa dalam tahap penelitian, para terduga pelaku penjual rokok ilegal bakal dikenai denda tiga kali lebih besar dari pita cukai. Sedangkan, apabila temuan otoritas masuk ke tahap penyidikan, denda bisa lebih besar. 

“Dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai empat kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar. Yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp500 juta. Untuk ultimum remediumnya,” ujarnya. 

Tidak hanya menelusuri di marketplace, Bea Cukai turut menelusuri praktik penjualan rokok ilegal itu pada proses pengirimannya. 

Berdasarkan data Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini sampai dengan September 2025 sudah mencapai 94% dari capaian keseluruhan 2024. Pada tahun lalu, Bea Cukai telah melakukan 20.282 kali penindakan serta mendapatkan 792 juta batang rokok ilegal. 

Nirwala menyebut pihaknya sudah lebih masif dalam rangka penindakan rokok ilegal baik dari sisi penjualannya secara online, maupun di tingkat pengiriman barang atau distribusi. 

Dalam pekan ini saja, lanjutnya, pihak Bea Cukai disebut telah menangkap 1,1 juta batang rokok ilegal yang diangkut dalam satu mobil Toyota Elf di Semarang, Jawa Tengah. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat rokok ilegal itu diduga sebesar Rp1,06 miliar. 

Bea Cukai juga menemukan 880.000 batang rokok di daerah Bekasi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp672 juta.