Modus Pura-Pura Wisata Terbongkar, Imigrasi Blitar Jegal 151 Paspor Calon PMI Ilegal

Modus Pura-Pura Wisata Terbongkar, Imigrasi Blitar Jegal 151 Paspor Calon PMI Ilegal

Blitar (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural masih menjadi ancaman nyata di wilayah Blitar-Tulungagung. Hal itu terbukti dengan 151 permohonan paspor yang terindikasi kuat akan disalahgunakan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan bahwa mayoritas penolakan terjadi pada tahap wawancara. Para pemohon umumnya menggunakan modus klasik yakni mengaku sebagai wisatawan.

“Sebagian besar dari mereka mengaku mengajukan paspor untuk keperluan wisata. Namun, petugas kami mencurigai gerak-gerik mereka saat wawancara. Ketika didalami, jawaban mereka berbelit-belit dan tidak bisa menjelaskan tujuan perjalanan dengan logis,” tegas Aditya, pada Sabtu (27/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil langkah tegas dengan menolak 151 permohonan paspor yang terindikasi kuat akan disalahgunakan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Jumlah ini sebenarnya masih lebih rendah dari tahun 2024 kemarin yang mencapai 160 pemohon.

Namun upaya untuk bekerja sebagai PMI non prosedural masih terus terjadi utamanya di Blitar. Tentu kondisi ini menjadi perhatian serius dari semua pihak termasuk Imigrasi Blitar.

Dari penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar, terungkap bahwa niat wisata yang diajukan hanyalah kedok. Tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, yang sangat rentan menempatkan mereka dalam posisi berbahaya tanpa perlindungan hukum.

Memberikan Keterangan Palsu

Aditya menambahkan, alasan utama penolakan adalah ditemukannya unsur pemberian keterangan palsu. Pemohon tidak hanya gagal menjelaskan rencana perjalanannya, tetapi juga terbukti berbohong mengenai profil dan tujuan akhirnya.

“Kami melakukan penolakan karena pemohon diketahui memberikan keterangan tidak benar. Ini adalah langkah preventif. Kami tidak ingin menerbitkan dokumen perjalanan yang ujung-ujungnya digunakan untuk praktik non-prosedural yang merugikan warga itu sendiri,” imbuhnya.

Antisipasi Human Trafficking

Penurunan angka dari 160 (tahun 2024) menjadi 151 (tahun 2025) tidak lantas membuat Imigrasi Blitar melonggarkan pengawasan. Sebaliknya, proses penerbitan paspor kini semakin selektif.

Aditya menegaskan bahwa pengetatan ini adalah bentuk komitmen negara dalam memerangi sindikat perdagangan orang. Dengan memutus mata rantai keberangkatan sejak dari pengajuan paspor, diharapkan potensi eksploitasi terhadap warga Blitar di luar negeri dapat diminimalisir. (owi/ian)