Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Modus Penipuan Lewat SMS dari Fake BTS, Awas Jangan Terjebak! – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Modus Penipuan Lewat SMS dari Fake BTS, Awas Jangan Terjebak!

Modus Penipuan Lewat SMS dari Fake BTS, Awas Jangan Terjebak!

Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak orang menerima SMS penipuan yang menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi. Pesan ini biasanya sering dikirimkan menggunakan perangkat ilegal bernama fake BTS. Perangkat ini bisa mengirimkan SMS ke banyak orang tanpa melalui jaringan operator resmi.

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sigit Puspito Wigati Jarot mengungkapkan upaya yang bisa dilakukan supaya masyarakat terhindar dari penipuan.

“Yang pertama kalau masyarakat ya tentunya (meningkatkan) literasi, dan kedua diingatkan sebenarnya haknya. Ketika ditipu itu harus melakukan apa, pengaduan kemana, nanti hak hukumnya seperti apa,” kata Sigit, kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (16/3/2025).

Ia menjelaskan dalam konteks literasi digital, masyarakat harus bijak dalam menggunakan teknologi, dan tidak membuka SMS dan internet massaging yang tidak jelas sumbernya.

Hanya saja, menurut Sigit, masyarakat saat ini juga belum mendapatkan informasi terkait hak dan proses yang harus dilakukan ketika sudah terjebak dalam penipuan itu.

“Yang saya temui di masyarakat, mereka tertipu, mereka bingung mau ngapain. Mereka juga nggak tahu haknya seperti apa hak secara hukum dan seterusnya,” katanya.

Dengan demikian, ia menekankan literasi digital harus ditingkatkan karena ada dampak ancaman kerugian finansial yang terjadi. Khususnya yang berhubungan dengan perbankan.

“Sejauh ini belum terlalu jelas hak dilindunginya (masyarakat) seperti apa. Kalau ancaman sanksi melakukan penipuan sudah ada di Undang-Undang, ketika melakukan peretasan. Tapi kalau di sisi pengguna, ketika ditipu saya nggak tahu apakah sudah cukup tersosialisasikan dengan baik atau belum,” katanya.

(haa/haa)

Merangkum Semua Peristiwa