Bisnis.com, JAKARTA — Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi sempat mengondisikan rekening judi online untuk mengelabui pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Modus itu diungkap oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi pada hari ini, Kamis (7/11/2024).
“Ya ada indikasi [mengelabui PPATK], yang mereka sampaikan [rekening] tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi,” ujarnya.
Ivan menambahkan, oknum pegawai Komdigi yang telah ditangkap oleh Polisi telah mengondisikan rekeningnya dan melaporkan rekening lain ke PPATK.
Namun demikian, Ivan mengaku bahwa dirinya mempunyai cara lain untuk melakukan pemblokiran transaksi sindikat judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.
“Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi RI.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.