Modus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Jaring Para Klien

Modus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Jaring Para Klien

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mebeberkan modus wedding organizer milik Ayu Puspita hingga berhasil menggaet para calon pasutri. Salah satunya adalah penawaran paket fasilitas dengan harga murah.

Hal itu terungkap dari 207 aduan yang diterima oleh polisi semenjak membuka posko pengaduan terkait perkara tersebut. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan para klien ditawarkan paket berupa fasilitas bulan madu atau honeymoon ke Bali.

“Kemudian dari paket yang murah tersebut, itu ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka. Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon,” kata Iman dikutip Minggu (14/12/2025).

Selain itu, klien ditawarkan harga lebih murah ketika melunasi sebelum jatuh tempo tenggat pembayaran. Atas dasar itulah para klien tertarik untuk menggunakan jasa EO Ayu Puspita.

Iman mengatakan kerugian para klien bervariatif karena mereka harus membayar uang muka Rp40 juta hingga Rp60 juta. Terlebih, Ayu menggunakan skema gali lubang tutup lubang di mana uang dari klien digunakan untuk menutup kebutuhan klien lainnya.

“Begitu pun selanjutnya sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” ujarnya. 

Iman menuturkan uang hasil menipu digunakan Ayu untuk bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.

Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitu pun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.

Iman menyebutkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari modus tersebut berkisar Rp11,5 miliar. 

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.

Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Iman.