Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Mobil Carry Tertabrak KA Argo Semeru di Madiun, Paksa Lintasi Perlintasan yang Sudah Dipatok – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mobil Carry Tertabrak KA Argo Semeru di Madiun, Paksa Lintasi Perlintasan yang Sudah Dipatok

Mobil Carry Tertabrak KA Argo Semeru di Madiun, Paksa Lintasi Perlintasan yang Sudah Dipatok

Madiun (beritajatim.com) – Sebuah mobil Carry merah nopol N 1157 XL tertabrak Kereta Api (KA) Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu dan tak terjaga di Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (13/4/2024).

Pun, titik tersebut sudah diberi patok, agar kendaraan tidak melintas di perlintasan sebidang KA itu. Namun, diduga pengemudi mobil tetap nekat melintas.

“Di lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi kejadian. Kemudian, mobil tersebut menemper KA Argo Semeru relasi Surabaya-Gambir,” terang Kuswardojo, Manager Humas Daop 7 Madiun.

Kuswardojo menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.

“Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” terangnya.

KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang kereta api (KA). Setiap individu dihimbau untuk mematuhi aturan dan tanda-tanda peringatan yang terpasang di perlintasan, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berujung pada kerugian.

Kuswardojo menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasya.

Diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Argo Semeru Relasi Surabaya – Gambir yang telah tertemper mobil Suzuki Carry warna merah dengan Nopol N 1157 XL di km 153+637 antara Caruban-babadan (Perlintasan tidak terjaga) pada Jumat, 12 April 2024, pukul. 11.00

Identitas penemper yakni Tarmuji warga Gading Permai Kelurahan Petahunan Kecamata Gadingrejo Pasuruan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. [fiq/ted]

Merangkum Semua Peristiwa