Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menginstruksikan agar mobil dinas (mobdin) mulai bupati hingga camat untuk diparkir di halaman kantor Pemkab maupun OPD. Mobdin tersebut dilarang digunakan untuk keperluan pribadi seluruh pejabat maupun ASN selama masa libur Lebaran 2024.
Adapun mobil pelat merah yang dilarang digunakan buat mudik tersebut di antaranya mobdin Kepala OPD, mobdin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan mobdin dua Direktur RSUD sekitar 29 unit. Termasuk, mobdin Kepala Bagian sebanyak 10 unit dan Camat sebanyak 18 unit serta mobdin Bupati Mojokerto.
Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, Surat Edaran (SE) dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Para ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk mudik seperti mobdin,” ungkapnya, Sabtu (5/4/2024).
Sehingga pihaknya melarang penggunaan mobdin untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya keperluan pribadi. Masih kata Sekdakab, nantinya mobdin rersebut akan di parkir di lingkup Pemkab Mojokerto dan sebagian di kantor OPD masing-masing.
“Nanti dikumpulkan di pemkab, yang penting kendaraan itu tidak dipakai, diparkir di rumahnya masing-masing atau OPD yang bersangkutan. Untuk operasional lapangan terkait kondisi kegawatdaruratan tetap bisa dipakai, hanya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Pihaknya mengajak seluruh ASN berkomitmen tidak menggunakan mobdin untuk mudik maupun keperluan pribadi. Seperti anjangsana atau silaturahmi ke rumah saudara saat lebaran. Namun mobil operasional tetap boleh digunakan dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Tidak boleh, kami mengikuti imbauan KPK, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk mudik,” pungkasnya. [tin/beq]