MKD DPR RI Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) menunda pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P,
Rieke Diah Pitaloka
, atas dugaan pelanggaran
kode etik
.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa pemanggilan Rieke seharusnya berlangsung pada Senin (30/12/2024).
Namun, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses dan para anggota dewan, termasuk MKD, masih berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dek Gam belum memastikan kapan pihaknya akan kembali memanggil Rieke.
Namun, dia memperkirakan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses selesai, yakni pada awal Januari 2025.
“(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” kata Dek Gam.
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima
Kompas.com
dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan
PPN 12 persen
.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal materi pelaporan Rieke.
“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
Kompas.com
mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.