MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Titi: Ini Tonggak Sejarah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemohon perkara terkait keterwakilan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR-RI, Titi Anggraini, mengatakan, putusan 169/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak sejarah perjuangan kesetaraan gender di Indonesia.
Sebab, MK mengabulkan permohonannya yang meminta agar AKD DPR wajib memiliki anggota perempuan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi pagi ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia,” kata Titi, melalui pesan singkat, Kamis (30/10/2025).
Titi mengatakan, para pemohon yang terdiri dari Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyamitra, dan dirinya sendiri merasa bersyukur MK bisa mengabulkan permohonan tersebut.
Menurut Titi, putusan ini bukan hanya sekadar kursi dan jabatan untuk perempuan, tetapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap prinsip negara yang menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi.
“Pasal-pasal yang kami uji selama ini telah menimbulkan praktik domestifikasi politik perempuan di parlemen karena membatasi ruang mereka hanya pada bidang-bidang tertentu dan menghilangkan kesempatan untuk berperan dalam posisi strategis,” ucap dia.
Titi mengatakan, dengan amar putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan pilihan moral, tetapi kewajiban konstitusional.
Dia berharap, DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dan merevisi seluruh tata tertib internal agar sejalan dengan putusan MK.
“Termasuk mengatur secara tegas keterwakilan minimal 30 persen perempuan di seluruh pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan. Pelaksanaan putusan ini menjadi ujian nyata komitmen parlemen terhadap prinsip konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan gender,” imbuh dia.
Sebagai informasi, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini yang meminta agar keterwakilan perempuan ada di setiap AKD.
MK meminta agar setiap AKD di DPR, dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan, harus memiliki keterwakilan perempuan.
MK juga meminta agar para pimpinan di setiap AKD tersebut harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Titi: Ini Tonggak Sejarah
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)