MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak permohonan mantan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
Alexander Marwata
dalam gugatan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024.
Permohonan Alex dalam perkara tersebut meminta agar pimpinan KPK tak lagi dilarang bertemu pihak berperkara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Menolak permohonan pemohon 1 untuk seluruhnya,” tulis salinan putusan perkara tersebut yang dibacakan Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat KPK tak bisa disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Meskipun disebut sama sebagai lembaga penegak hukum, KPK dinilai memiliki karakter yang berbeda dan memiliki etika profesi masing-masing.
“Larangan yang diberlakukan lebih ketat tidak dapat dipisahkan dari sifat kelembagaannya yang diberi kewenangan yang lebih khusus dan luar biasa, jika dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya,” tulis salinan putusan.
Oleh karena itu, dalil Alex yang meminta agar pimpinan KPK boleh melenggang bertemu pihak berperkara tidak dibenarkan, termasuk alasan diskriminasi terhadap pimpinan KPK.
Menurut MK, diskriminasi dapat dikatakan terjadi apabila setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan, langsung atau tidak langsung, didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, hingga keyakinan politik.
Sementara, perbedaan larangan kepada aparat penegak hukum untuk bertemu pihak berperkara bukanlah sebuah diskriminasi.
“Berdasarkan kutipan (bentuk diskriminasi) pertimbangan hukum di atas, dapat diartikan adanya perbedaan larangan bagi pimpinan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya merupakan keniscayaan. Perbedaan larangan terhadap pimpinan lembaga tersebut tergantung pada karakteristik, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga,” tulis putusan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.