MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum Nasional 17 September 2025

MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

MK Tolak Gugatan Polisi Minimal Harus S1: Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha meminta MK mengubah syarat minimal pendidikan polisi dari SMA menjadi sarjana.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam salinan putusan yang dibacakan, Rabu (17/9/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, para pemohon telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara, yaitu sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Namun para pemohon tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.
Dengan demikian, MK menyebut tidak ada keraguan untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan
a quo
.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tutur Enny.
Adapun dalil para pemohon adalah fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab bisa lebih cepat tercapai jika minimal pendidikan mereka adalah S1.
Dalam pandangan para pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya.
Jika pasal itu tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Menurut pemohon, sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti.
Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.