Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 314 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang perdana mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah serentak itu digelar pada 8 Januari 2025.

“Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dari 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, kata Suhartoyo, sebanyak 242 perkara sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 permohonan sengketa pilwalkot, dan 23 permohonan sengketa pilgub.

Suhartoyo mengatakan jajarannya sudah melaksanakan bimbingan teknis, melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.

“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (sengketa Pilkada 2024), serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” pungkas Suhartoyo.