Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama Atau Kepercayaan

MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama Atau Kepercayaan

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menyatakan perkawinan tidak sah tanpa agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan UU perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. MK menilai sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, maka perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief pun menegaskan tanpa adanya agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara, maka tidak akan ada perkawinan yang sah. Sebab, dalam pasal 28B ayat 1 UUD NRI 1945 telah disebutkan dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan harus melalui perkawinan yang sah.

Arief mengatakan perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai ekspresi beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kata dia, hal itu dapat dikategorikan sebagai forum eksternum, di mana negara dapat menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

“Oleh karena itu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” sambung dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.