Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak perlu izin dari Jaksa Agung.
Keputusan diambil setelah MK melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan salah satu permohonan pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur pelaksanaan penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” tulis amar putusan dalam Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengutip laman mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).
Majelis Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.
Pengecualian yang dimaksud adalah tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,
Sebelum dimaknai oleh MK, setiap operasi tangkap tangan, tanpa terkecuali harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Setelah putusan, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung di kasus tertentu sebagaimana dijelaskan di atas.
MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 35 ayat 1 huruf e yang menyatakan Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai pemeriksaan kasasi.
