Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Salut!

MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Salut!

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi keputusan hakim MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold) minimum 20%. 

MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Menurut Mahfud, dulu dirinya sempat menilai bahwa presidential threshold merupakan ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tidak bisa dibatalkan atau ditentukan MK.

“Tetapi putusan MK terbaru ini mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan treshold ini harua diterima dan ditaati karena ada dua alasan,” tuturnya melalui akun Instagram @mohmahfudmd dikutip Kamis (2/1/2025). 

Alasan pertama, dalil bahwa putusan hakim tersebut sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga mengakhiri semua konflik dan harus dilaksanakan.

Alasan kedua, presidential threshold selama ini seringkali digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk memilih dan dipilih.

“Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” kata mantan Menkopolhukam itu. 

Padahal, menurut Mahfud, aturan 20% presidential threshold tersebut sudah banyak diajukan oleh tokoh masyatakat agar dapat dihapuskan.

Beberapa tokoh itu adalah Effendi Ghazali, Rizal Ramli dan Denny Indrayana. Namun sayangnya, kata Mahfud, permohonan itu selalu ditolak MK dengan alasan OPL.

“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh treshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

Mahfud mengapresiasi upaya MK tersebut. Dia menilai apa yang telah dilakukan MK itu sudah sesuai dengan aspirasi rakyat.

“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” tuturnya.