Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Mahkamah Konstitusi
(
MK
) telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Jumlahnya itu 309 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.
Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
“Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu),” imbuh dia.
Setelah dilakukan registrasi, Faiz menjelaskan mekanisme selanjutnya adalah mengirimkan surat pada termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Bawaslu daerah tempat perkara diajukan.
Sidang pertamanya nantinya akan digelar pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang akan digelar melalui sidang panel yang akan dibagi menjadi tiga. Satu panel nantinya akan terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Untuk hakim-hakimnya itu asih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif, jadi bisa dicek nanti siapa saja di panel satu, lalu panel dua dan panel tiga,” imbuhnya.
Sidang panel dilakukan karena jumlah perkara yang banyak, sementara MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu.
“Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.