MK Putuskan Spa Masuk Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Tempat Hiburan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi
(MK) menyatakan bahwa
mandi uap
atau
spa
merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Norma ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diuji oleh 22 pemohon yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional.
Mereka menguji penjelasan Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.
“Menyatakan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” demikian bunyi putusan MK, dilansir dari situs MK, Minggu (5/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Menurut MK, klasifikasi ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan
jasa kesehatan tradisional
.
“Sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” kata Hakim MK.
MK berpandangan bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan.
Aturan ini juga telah dirinci dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pelayanan ini, menurut MK, diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” ucapnya.
Terhadap permohonan ini, MK memandang bahwa layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dapat dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Hakim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.