MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi
(MK)
Fajar Laksono
mengatakan, suatu putusan pasti tidak akan memuaskan semua pihak, termasuk putusan 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Namun, perlu ditekankan bahwa putusan tersebut sudah menjalani proses sidang dan merupakan tafsiran paling konstitusional dari MK yang memiliki wewenang menafsirkan tunggal sebuah undang-undang dengan
konstitusi
.
Termasuk memberikan penyesuaian tafsir untuk kebutuhan hari ini sesuai dengan pemahaman para hakim MK.
“Nah, dalam putusan ini, saya kira Mahkamah
Konstitusi
sudah memberikan tafsir yang jelas. Pemilu yang paling konstitusional adalah pemilu yang terpisah nasional dan daerah, nasional-lokal,” kata Fajar, dalam acara webinar, Kamis (10/7/2025).
Fajar mengatakan, putusan tersebut memiliki landasan-landasan konstitusional yang kuat, serta landasan yuridis dan teoretik yang kuat pula.
Oleh sebab itu, kata Fajar, ketika ada kritik-kritik terhadap pengawalan konstitusi, adalah sesuatu yang wajar.
Di sisi lain, Fajar menyebut putusan 135 itu jelas memberikan keleluasaan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait
pemisahan pemilu
lokal dan nasional.
“Terserah, sepanjang itu pilihannya berorientasi pada pemisahan pemilu itu tadi, maka itulah rekayasa konstitusional. Bagi saya, ya rumuskan saja, itu di dalam ketentuan transisional yang nanti akan dibentuk,” imbuh dia.
Karena di Indonesia, kata Fajar, pernah ada rekayasa konstitusional yang terjadi untuk mengembalikan semangat pemilihan umum menjadi lebih baik.
Pada 1971, anggota DPR pernah mendapatkan masa jabatan diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977.
Begitu juga pada pemilu 1998, saat itu masa anggota DPR dipotong setahun karena adanya keadaan mendesak untuk menjalankan pemilihan umum ulang.
“Menurut saya, preseden-preseden itu bisa kemudian dianalisis tanpa saya harus mengatakan itu satu-satunya alternatif,” kata dia.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Putusan ini menuai kritik, khususnya dari pemerintah maupun partai politik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal Nasional 10 Juli 2025
/data/photo/2024/12/08/675595f680983.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)