MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara 118/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara Nomor 19 Tahun 2003 dan Undang-Undang Kementerian Negara 39 Tahun 2008 terkait rangkap jabatan wakil menteri tidak dapat diterima.
“Menyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengatakan, tidak digunakannya kritik gagasan para pemohon terkait rangkap jabatan oleh pemerintah, tak lantas membuat pemohon merugi secara spesifik dan aktual sebagaimana gugatan yang disampaikan.
“Karena substansi yang disampaikan dalam tulisannya tidak digunakan oleh pemerintah dalam kebijakan rangkap jabatan wamen, bukan berarti hak konstitusional para pemohon serta merta mengalami kerugian spesifik, aktual, ataupun setidak-tidaknya potensial,” ucap Suhartoyo.
Karena menurut Mahkamah, karya tulis tersebut tetap diakui, dijamin, dan dilindungi serta diperlakukan sama di hadapan hukum para pemohon dengan pihak lain yang juga memberikan kritik terhadap kebijakan rangkap jabatan wakil menteri.
Selain itu, alasan kerugian konstitusional yang menyebut adanya efisiensi anggaran di bidang pendidikan dinilai tidak bisa dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual.
“Bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial. Karena kerugian yang bersifat potensial haruslah dimaknai sebagai kerugian yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi atau akan terjadi, bukan hanya sebagai bentuk hak kekhawatiran semata,” ucap Suhartoyo.
“Terlebih dalam menguraikan kerugian konstitusional, para pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat atau kausal perban antara anggapan potensi kerugian konstitusional para pemohon dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujiannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, para pemohon perkara ini adalah Ilham Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II) yang dikenal sebagai aktivis hukum.
Pemohon menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mereka beralasan bahwa meskipun Mahkamah dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak adanya implementasi larangan rangkap jabatan terhadap Wakil Menteri secara eksplisit.
Para Pemohon menekankan perlunya penafsiran hukum yang memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Para Pemohon menilai, ketidakhadiran norma eksplisit tersebut memberikan legitimasi terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan keuangan negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MK Nyatakan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima Nasional 28 Agustus 2025
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)