MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Pengamat: Regulasi Ada, Tinggal Pelaksanaan – Page 3

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.

Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”