Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan serikat buruh lainnya pada Jumat,1 November 2024.
Pada amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.
Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan bahwa keputusan MK terkait UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi buruh, karena beberapa isu krusial yang menjadi hambatan mereka untuk hidup layak kembali menjadi perhatian
“Keputusan ini juga memungkinkan adanya pemberian upah yang lebih besar, terutama sektoral,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
“Jika upah di sektoral meningkat maka kesejahteraan mereka juga ikut meningkat,” sambungnya.
Tetapi di sisi lain, kenaikan upah akan memberatkan sektor-sektor usaha yang sedang tidak prospektif.
“Konsekuensinya akan membuat para pelaku usaha gamang/khawatir untuk menentukan kebijakan turunannya. Misalnya soal upah, harus memastikan unsur hidup layak pada buruh,” jelasnya.
Nailul Huda menyebut, kenaikan upah sering kali lebih tinggi dari kemampuan/khawatir.
“Kemudian terkait durasi, kalau kita lihat tentu saja dalam kontrak kerja ada pembatasan. Maksimum 5 tahun kan bagus bagi para buruh, tetapi bagi para pelaku usaha mereka jadi tidak punya ruang gerak untuk fleksibilitas,” lanjut Nailul.
Maka dari itu, ia menyarankan, diperlukan adanya musyawarah lebih lanjut antara pembuat kebijakan dengan pelaku usaha terkait revisi UU Cipta Kerja. Hal ini guna menemukan jalan tengah yang terbaik antara pembuat kebijakan dan pengusaha terkait kesejahteraan buruh.
“Saya kira perlu ada, karena konsekuensinya UU Cipta Kerja harus direvisi, sesuai dengan keputusan dari MK. Jadi memang perlu ada komunikasi antara berbagai pihak,” imbuhnya.