MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

GELORA.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus hapus uang pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dapat diwariskan.

 

“Harus dikabulkan. Harus itu. Kalau enggak, melawan rasa keadilan itu,” kata Prof Laksanto, Minggu, 12 Oktober 2025. 

 

Menurut dia, ketimpangan tersebut terjadi karena hanya 5 tahun menjabat atau bekerja dapat pensiun seumur hidup. Sementara PNS atau buruh harus bekerja dan nabung hingga pensiun untuk bisa mendapatkan dana tersebut.

Bukan hanya itu, lanjut Prof Laksanto, uang pensiun mereka berasal dari uang rakyat dan akan membebani APBN. Bayangkan, berapa uang negara jika setengah dari 500 lebih anggota DPR per periodenya hanya menjabat 5 tahuh atau tidak terpilih lagi.

 

“Ini tidak adil dong, dia bekarja hanya 5 tahun, kemudian dapat uang pensiun seumur hidup. Ini secara keadilan saja, itu enggak bener lah itu. Dan pada akhirnya kan membebani RAB negara,” katanya.

 

Prof Laksanto lebih lanjut menyampaikan, uang pensiun seumur hidup anggota DPR sangat menyakitkan rakyat karena mereka harus membayar berbagai pajak yang sangat memberatkan di tengah ekobomi yang sulit.

 

“Enggak bisa dong sekarang, apalagi beban berat ini. Rakyat sudah kena pajak berat-berat. Itu it is not, enggak make sense lah itu. Kasian rakyat,” katanya.***