Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI Perjuangan Tunduk dan Patuh – Page 3

MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI Perjuangan Tunduk dan Patuh – Page 3

Said mengungkapkan, DPR akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional melalui kerja sama atau koalisi partai dalam melakukan revisi undang-undang Pemilu tersebut.

“Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ungkapnya.

Said pun menyebut, perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK dalam pertimbangan putusan itu dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas. 

“Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” sebutnya.

“Pengujian syarat aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Said.

Sebagai informasi, MK dalam pertimbangannya meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional. Rekayasa konstitusional itu pun wajib memperhatikan beberapa hal seperti;

Semua partai politik berhak mengusulkan capres dan cawapres dan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, namun dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

Selain itu, perekayasaan konstitusional juga harus melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

 

(*)