MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gugatan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinyatakan gugur oleh
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Adapun gugatan ini meminta agar
Pasal 169 UU Pemilu
7/2017 menambah syarat capres-cawapres.
Syarat yang ingin diajukan penambahan yakni tes akademik dan pengetahuan minimal S1 atau S2 dari universitas yang kredibel.
“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon atas nama
Muhammad Hudaya Munib
tak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan pada 19 Maret 2025.
MK sempat menghubungi kembali pemohon, tetapi tidak menanggapi dan tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya dalam sidang.
“Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan
a quo
, Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” ucap Suhartoyo.
Terkait isi gugatan, pemohon awalnya juga ingin menambah tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan.
Kedua adalah tes bahasa dan retorika publik.
Pemohon menginginkan agar capres-cawapres mempunyai skor TOEFL 550 dan tes
public speaking
.
Ketiga, terkait psikotes, yaitu IQ, EQ, dan tes kepribadian.
Keempat, pengalaman kepemimpinan minimal 10 tahun.
Kelima, rekam jejak bersih dari nepotisme, termasuk jejak korupsi, dan tidak boleh maju karena faktor dinasti politik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MK Gugurkan Gugatan Penambahan Tes IQ dan Akademik dalam Syarat Capres-Cawapres Nasional 29 April 2025
/data/photo/2025/02/05/67a37c7d6ac59.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)