MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang

MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang

MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan MK usai menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
yang termaktub dalam nomor perkara 142/PUU-XXII/2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menambahkan sejumlah frasa dan membuat pemaknaan baru untuk memperjelas pasal-pasal UU Tipikor.
Namun, MK menyatakan, perubahan tersebut bukan kewenangan MK sebagaai lembaga yudikatif, melainkan wewenang pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Maka melalui putusan
a quo
, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
MK memberikan lima masukan yang sekiranya dapat dipertimbangkan DPR.
“Satu, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” lanjut Guntur.
Jika hasil kajian DPR menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor perlu direvisi, MK berharap revisi atau perbaikan tersebut bisa diprioritaskan.
“Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa,
extraordinary crime
,” imbuh Guntur.
DPR juga diharapkan dapat merumuskan kembali sanksi pidana untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang
concern
atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,
meaningful participation
,” kata Guntur lagi.
MK mengingatkan, ketika UU Tipikor tengah dikaji ulang oleh DPR, para penegak hukum diharapkan dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, terlebih jika mereka bersinggungan dengan dugaan Tipikor.
MK mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang ada serta mempertimbangkan adanya konsep
business judgement rule
.
“(Hal ini) untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan dalam menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.