MK Dalami Sengketa Pilwalkot Palopo, Keabsahan Ijazah Trisal Tahir Dipertanyakan

MK Dalami Sengketa Pilwalkot Palopo, Keabsahan Ijazah Trisal Tahir Dipertanyakan

Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini. 

Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.

“Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.

Klarifikasi

Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar.

“Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.

Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini. “Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia.