Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

Jakarta

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bingung dengan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Boy-Dipo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.

Hal itu disampaikan dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Mulanya, Arsul menanyakan siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.

“Yang ranking pertama siapa?” tanya Arsul.

“Nomor urut 04,” jawab kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri.

Arsul kemudian merasa heran karena pemohon meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Padahal, peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura ialah pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Sarru.

“Kenapa yang anda minta untuk disanksi pembatalan ini paslon yang lain? Nomor berapa yang anda minta itu?” tanya Arsul.

“Bukan pemenang,” kata Arsul.

Achmad mengatakan permohonan itu lantaran pasangan Jony-Darwis dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dia mengatakan basis pendukung pasangan Jony-Darwis beririsan dengan pasangan Boy-Dipo.

“Perbaikan yang ingin kami sampaikan itu adalah yang akan kami ajukan yaitu pembatalan 02 dan 04, tetapi kami sudah sepakat disampaikan agar diikuti apa yang sudah diajukan di permohonan awal,” sambungnya.

Arsul menilai permohonan yang diajukan merupakan model baru dalam sengketa. Dia mengatakan gugatan yang diajukan biasanya meminta pasangan calon yang menang untuk didiskualifikasi.

“Tapi yang tadi anda bacakan cuma ini, hanya paslon 02 yang diminta. Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi gitu,” kata Arsul.

Achmad mengatakan permohonan yang diajukan itu bagian dari strategi. Arsul membalasnya jika pengacara zaman sekarang terlalu banyak strategi.

“Bagian dari strategi Yang Mulia,” kata Achmad.

“Banyak sekali strateginya lawyer zaman now. Karena saya waktu jadi lawyer, saya pernah duduk di tempat anda ini pemohon, juga di tempat terkait. Pokoknya sebelum jadi anggota DPR. Tapi sekarang rasanya Pak Ketua, lawyer-lawyer sekarang lebih canggih, lebih cerdik. Oke itu saja, menarik untuk kita semua, ada perkara pilkada yang dimohon untuk didiskualifikasi bukan pemenang,” imbuh Arsul.

(amw/haf)