Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah putusan yang sempat viral dan menyita perhatian publik sepanjang 2024. Salah satunya terkait dengan pengujian UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang pleno khusus terkait pemaparan hasil pencapaian MK selama 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

“Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10% (Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” ujar Suhartoyo tentang kasus viral yang ditangani MK.

Selain itu, kata Suhartoyo, putusan terkait ambang batas parlemen sebagaimana tertuang dalam uji materi UU Pemilu dengan perkara yang teregistrasi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.

“Selanjutnya dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan dalam PUU Terorisme, MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023),” jelas Suhartoyo.

Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

“PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta,” tutur Suhartoyo.

Putusan lain MK yang viral, kata Suhartoyo, terkait uji materi UU KPK (putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada, (putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.