Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

“Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

Merangkum Semua Peristiwa