Jakarta, Beritasatu.com – Kasus tragis kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Aipda PS, ditahan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya setelah diduga memperkosa korban pemerkosaan yang tengah melapor ke kantor polisi.
Insiden memilukan ini terjadi ketika seorang perempuan berinisial MML (25) mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo pada 2 Maret 2025.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, MML justru menjadi korban kedua kalinya oleh aparat penegak hukum.
DPR Soroti Kegagalan Sistem Hukum
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai, peristiwa ini adalah bentuk kegagalan sistemik paling nyata dari sistem hukum di Indonesia.
Ia mengecam keras tindakan pelaku dan menyebut bahwa hal ini mencerminkan bobroknya pengawasan serta pembinaan internal dalam institusi Polri.
“Ini adalah bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan rakyat,” kata Sudding, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, kantor polisi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, bukan tempat yang mengancam korban. Kasus ini menunjukkan kerapuhan moral dan sistem pengawasan terhadap aparat yang berwenang.
“Korban datang untuk mencari keadilan, malah diperkosa oleh orang yang seharusnya melindungi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan pidana berat,” ucapnya.
Sudding mendesak agar kasus ini tidak cukup diselesaikan lewat sidang etik internal Polri. Ia menuntut proses hukum terbuka dan sanksi maksimal.
“Tak bisa hanya diberi teguran atau sanksi ringan. Pelaku harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang transparan dan bisa diawasi masyarakat,” tegasnya.
Kasus Terungkap Lewat Media Sosial
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025). Dalam unggahan itu, MML mengungkapkan bahwa dia menjadi korban pemerkosaan oleh polisi saat melapor sebagai korban.
Aipda PS bahkan diduga mengancam MML agar tidak membocorkan peristiwa tersebut, tetapi MML akhirnya berani bersuara di media sosial.
Setelah viral, Propam Polres Sumba Barat Daya langsung menahan Aipda PS untuk menjalani pemeriksaan intensif. Publik kini menanti langkah tegas dari Polri dan proses hukum di pengadilan.
Kasus pemerkosaan oleh anggota polisi terhadap korban di NTT ini menjadi pengingat keras bahwa reformasi hukum dan pengawasan internal Polri masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kantor polisi harus kembali menjadi tempat aman bagi masyarakat, bukan sumber ketakutan baru, terutama bagi para korban kejahatan seksual.
