Pacitan (beritajatim.com) – Pemandangan miris terlihat di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Sebuah sepeda motor jenis Honda Revo yang telah dimodifikasi nekat digunakan untuk mengangkut lima anak usia sekolah dasar sekaligus. Aksi berbahaya itu sempat menjadi perhatian aparat kepolisian setempat.
Motor tersebut dikendarai oleh seorang pria yang setiap hari mengantar anak-anak ke sekolah di beberapa desa di wilayah Kebonagung, seperti Desa Gawang, Sidomulyo hingga Katipugal.
Dari pantauan di lapangan, satu anak duduk di depan pengendara, sementara empat anak lainnya berdesakan dijok belakang. Tas-tas mereka ditata dirak khusus yang dibuat di bagian depan motor.
Saat itu, Ipda Mardian Setyo, Pamapta 1 SPKT Polres Pacitan bersama Kapolsek Kebonagung, Iptu Haming Agus Purnama, tengah menangani kecelakaan lalu lintas di tanjakan desa Gawang. Mereka langsung menegur pengendara tersebut setelah melihat aksi berisiko tinggi itu.
“Pak jangan seperti ini, bahaya sekali membonceng anak sebanyak ini. Ini generasi penerus kita lho,” ujar Ipda Mardian menegur dengan tegas, Kamis (13/11/2025).
Menurut Mardian, motor tersebut sengaja dimodifikasi agar bisa menampung lebih banyak penumpang, padahal kondisi jalan yang dilalui cukup curam dan berisiko tinggi.
Kapolsek Kebonagung, Iptu Haming Agus Purnama, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Besok kami akan koordinasi dengan pihak sekolah. Tadi sudah saya himbau agar tidak mengojek lebih dari dua penumpang,” jelasnya.
Sebelum sempat dimintai identitas lengkapnya, pengendara motor tersebut diketahui langsung pergi setelah mendapat teguran petugas.
Perlu diketahui, tindakan seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor tanpa uji tipe dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp 24 juta (Pasal 277).
Selain itu, aturan Pasal 106 ayat (9) juncto Pasal 292 UU LLAJ juga melarang pengemudi sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara, terutama saat melibatkan anak-anak. (tri/ted)
