Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

MinyaKita Sudah Dijual di Atas HET Malah Takaran Kurang, Ketua MUI: Ya Allah, Semua Lini Dikorupsi dan Ditipu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Produk MinyaKita tidak sesuai dengan aturan. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan.

Hal itu menuai sorotan oleh publik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyebut hal itu menunjukkan semua hal dikorupsi dan ditipu di Indonesia.

“Ya Allah. Semua lini dikorupsi dan ditipu,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Senin (10/3/2025).

Cholil pun berdoa. Semoga Indonesia dilindungi dari orang jahat.

“Mudah-mudahan negeri ini Allah lindungi dari tipu daya orang-orang jahat,” ujar Cholil.

Sebelumnya, temuan Minyakita itu berasal dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.

Seharusnya, setiap kemasan MinyaKita berisi 1 liter, tetapi faktanya hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Di pasaran, MinyaKita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal dalam kemasannya tertera harga Rp 15.700 per liter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3/2025).

Produk MinyaKita yang melanggar ketentuan tersebut diketahui berasal dari tiga produsen, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
(Arya/Fajar)

Merangkum Semua Peristiwa