Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Jawa Timur I dan Jawa Timur II mencatat capaian besar dalam penindakan rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki menyampaikan, ada 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berhasil diterbitkan dalam kurun waktu tersebut.
“Dari data penindakan barang kena cukai ilegal, kami melaporkan Bapak Menteri izin, sampai dengan Januari sampai dengan September ada 1.519 SBP, Surat Bukti Penindakan. Ini yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah kanwil DJBC Jawa Timur I dan Jawa Timur II,” kata Untung Basuki di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).
Dari seluruh penindakan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 235,4 juta batang. Jumlah itu menggambarkan betapa luasnya peredaran rokok tanpa cukai di Jawa Timur.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3212919/original/061601000_1597805190-2020818-Afrika-Selatan-Memulai-Kembali-Penjualan-Rokok-dan-Alkohol-AP-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)