Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kuasa hukum Zarof Ricar untuk membuktikan klaim terkait uang senilai Rp 920 miliar yang ditemukan di kediaman kliennya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berharap pernyataan dari kuasa hukum Zarof dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Ya, kalau kita tentu senang jika hal itu bisa dibuktikan, supaya kasus ini semakin jelas. Rp 920 miliar ditambah 51 kg emas, asalnya dari mana, dan memang itu yang sedang dicari oleh penyidik,” ujar Harli Siregar di Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Harli menegaskan agar kuasa hukum segera menunjukkan bukti terkait kepemilikan harta Zarof tersebut. Ia mengimbau agar informasi disampaikan langsung kepada penyidik, bukan melalui media semata.
“Jadi, kalau memang ada klarifikasi, apakah ada dugaan keterkaitan dengan kasus sebagai makelar atau tidak, tentu bisa dilihat. Namun, jangan hanya berpolemik di media. Sebaiknya hal tersebut disampaikan kepada penyidik, agar jelas. Jika memang ini dugaan hasil kejahatan, penyelidikan bisa lanjut. Jika bukan, ya ada langkah lanjutannya,” jelas Harli.
Sebelumnya, kuasa hukum Zarof Ricar, Handika Hanggowongso, menyatakan bahwa uang Rp 920 miliar di kediaman Zarof tidak seluruhnya berasal dari aktivitas makelar kasus. Ia mengeklaim sebagian uang tersebut berasal dari sumber lain.
“Iya, tidak semua dari makelar kasus. Demikianlah kenyataannya. Namun, saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Akan ada waktu dan tempatnya untuk menguji hasil pemeriksaan penyidik nanti,” kata Handika Hanggowongso.