FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta kasus hukum pengkritik pemerintah dihentikan.
“Sebagaiknya aparat gakkum hentikan smua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (20/11/2024).
Ia mencontohkan dua sosok yang getol mengkritik pemerintah hari ini. Namun dilaporkan ke polisi.
“Seperti Said Didu, Refly Harun dll dengan pelbagai pasal karet,” ucapnya.
Menurutnya, kasus demikian hanya merusak demokrasi. Padahal menurutnya, kritik meski ditanggapi terbuka.
“Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan,” terangnya.
Diketahui, Refly Harun pernah dilapor polisi karena mengkritik Jokowi. Pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Jokowi.
Sementara Said Didu, saat ini menjalani proses hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.
Ia memenuhi panggilan kepolisian pada 19 November 2024. Didu diperiksa selama 7 jam dengan 30 pertanyaan.
Di media sosial, tagar berdiri bersama Didu sempat trending. Ia juga mendapat berbagai dukungan dari berbagai tokoh.
Sejumlah tokoh terlihat mengirimkan video ucapan dukungannya terhadap Didu. Mereka diantaranya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.