Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah minimarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Surabaya sepakat menggratiskan parkir bagi pelanggan dan memperkerjakan juru parkir resmi mulai Rabu (18/6/2025). Komitmen itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai menggelar pertemuan bersama pengusaha minimarket di Ruang Sidang Wali Kota.
“Alhamdulillah loh, toko modern hari ini komitmen gratis (parkir). Dan saya juga mengatakan dengan gratis itu tadi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir,” ujar Wali Kota Eri.
Eri menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil diskusi panjang selama enam hari antara Pemkot Surabaya dan para pengusaha retail. Minimarket yang sepakat melaksanakan kebijakan parkir gratis di antaranya Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle K, dan Family Mart.
“Oleh sebab itu saya ta’dzim dan berterima kasih banyak kepada minimarket semuanya,” kata Eri menambahkan.
Meski parkir digratiskan, Eri menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pajak parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur bahwa setiap tempat usaha tetap dikenai pajak parkir sebesar 10 persen.
“Jadi (dalam perda) ini pajak parkir itu adalah 10 persen yang diberikan kepada kita (pemkot),” jelasnya.
Wali Kota Eri berharap langkah yang dilakukan para pengusaha retail ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain, seperti rumah makan dan tempat hiburan, agar turut menyediakan lahan parkir, mempekerjakan jukir resmi, dan tertib membayar pajak.
“Mereka akan saya jadikan contoh, untuk rumah makan atau tempat usaha lainnya yang menyediakan lahan parkir,” tegasnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pengusaha. Romadoni, anggota Aprindo Surabaya, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam merekrut juru parkir resmi, terutama dari warga sekitar.
“Kami mewakili teman-teman retail bahwasanya kita membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar untuk menjadi petugas parkir resmi kami. Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu terjawab bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan,” ujarnya. [ram/beq]
