Jakarta, Beritasatu.com – Penerapan standar penjaminan mutu pendidikan di pesantren penting untuk memastikan pengakuan atas kualitas lulusan pesantren. Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menyampaikan peningkatan minat masyarakat terhadap pendidikan pesantren dalam dua dekade terakhir menjadi alasan mendesaknya penjaminan mutu.
“Peningkatan mutu pesantren menjadi penting karena tren masyarakat selama 20 tahun terakhir menunjukkan antusiasme besar untuk memasukkan anak-anak mereka ke pesantren,” ujar Gus Rozin dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Muadalah Muallimin di Jakarta dilansir Antara, Jumat (14/11/2024).
Jumlah Pesantren di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) hingga 2023 sebanyak 36.600, dengan jumlah santri sebanyak 3,4 juta dan tenaga pengajar (kiai, ustaz) sebanyak 370.000.
“Undang-Undang Pesantren adalah pijakan konstitusional pertama untuk pesantren. Pelaksanaannya yang utuh akan menghapus segregasi, diskriminasi, dan perlakuan berbeda terhadap pesantren,” jelas Gus Rozin.
Ia menambahkan bahwa ijazah atau syahadah pesantren, termasuk dari muadalah muallimin, harus diakui oleh negara tanpa syarat tambahan, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap pendidikan pesantren.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek Abdul Ghofur Maiomen (Gus Ghofur) menguraikan lima prinsip penyusunan standar mutu pendidikan pesantren, yaitu umum, inklusif, memberdayakan, esensial, dan ringkas.
“Bimtek ini menjadi momen penting bagi peserta untuk memahami perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan standar mutu pendidikan. Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang dan diakui kualitasnya di tingkat nasional,” ujar Gus Ghofur.
Penerapan standar mutu ini diharapkan dapat memperkokoh posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berdaya saing dan kontributif terhadap pembangunan nasional.