Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Komdigi tengah gencar membahas rencana adanya aturan perlindungan anak di ruang digital, di mana pembatasan usia akses media sosial jadi salah satu yang dibahas.
Pembatasan usia medsos ini dimaksudkan untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan dampak negatif lainnya.
Rencana ini menuai pro dan kontra, salah satunya dari Meta, perusahaan jejaring sosial pemilik Facebook dan Instagram, yang menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif.
Usulan pembatasan usia minimum, yang masih dalam tahap diskusi, menimbulkan perdebatan. Meta menyatakan dukungan terhadap regulasi keselamatan anak di ruang digital, tetapi mempertanyakan efektivitas pembatasan usia medsos secara langsung.
Alih-alih membatasi usia anak dalam bermain media sosial, perusahaan teknologi raksasa ini menekankan pentingnya kolaborasi dan transparansi dalam pembuatan regulasi.
Mereka mendorong pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Sebelumnya, perwakilan Meta yakni Wakil Presiden Kebijakan Publik untuk Asia-Pasifik di Meta Simon Milner, telah bertemu dengan Menkomdigi Meutya Hafid pada 11 Maret lalu. Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas regulasi digital yang akan berdampak pada kaum muda.
Meski begitu, Meta menyayangkan karena sampai saat ini pemerintah belum mempublikasikan rancangan regulasi secara terbuka.
“Kami mendorong pemerintah untuk membagikan rancangan tersebut kepada pemangku kepentingan terkait dan mengadakan konsultasi publik yang transparan, sehingga orang tua, organisasi masyarakat sipil, dan para pelaku industri dapat memberikan masukan,” kata Milner, mengutip keterangan Meta.