Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.

Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.

Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

“Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.

Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.

(Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.

“Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
 
Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita

Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.

“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.

Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.

Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.
 
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
 
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
 
“Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.
 
Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
 

(Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
 
Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
 
“Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
 

Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita

Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.
 
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.
 
Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
 
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(TIN)