Jakarta, Beritasatu.com – Meski industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak masuk daftar yang dibebankan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2205, tetapi sektor ini bakal tetap terkena efek domino dari kebijakan tersebut di tengah situasi ekonomi saat ini.
“Meski (tekstil) tetap memakai (PPN) 11 persen, tetapi efek domino kenaikan barang-barang lain yang kena pricing PPN 12 persen tetap ada,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam “Investor Market Today” di IDTV, Kamis (5/12/2024).
Menurut Danang, pemerintah harus benar-benar memiliki sense of crisis sehingga tekanan industri padat karya, seperti tekstil bisa diobati. Saat ini ratusan ribu buruh industri tekstil telah kehilangan pekerjaan. Bahkan dalam 3 tahun terakhir, industri tekstil dan garmen telah memutus hubungan kerja hampir 180.000 hingga 200.000 tenaga kerja.
“Nah, ini sesuatu yang tidak dilihat oleh pemerintah sebagai ancaman kemunduran industri tekstil dan garmen pada tahun depan apabila PPN itu diterapkan 12 persen,” tuturnya.
Untuk itu, pelaku industri tekstil meminta para stakeholders berhati-hati dalam menaikkan PPN 12 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12% tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.
“Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban PPN 12 persen ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.
Dengan demikian, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak masuk daftar yang dibebankan kenaikan PPN menjadi 12 persen.