Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK

Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum menetapkan Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.

Sekalipun tak ada gugatan, KPU Surabaya tetap menunggu kepastian dengan adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

BRPK akan menjadi dasar bagi KPU untuk memastikan daerah tersebut terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau tidak.

Apabila daerah tersebut tak memiliki sengketa perkara di MK, maka penetapan calon terpilih bisa dilakukan.

“Kami masih menunggu surat dari MK. Penetapan (calon terpilih) akan dilakukan maksimal 3 hari setelah menerima surat MK,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (21/12/2024).

Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih menjadi salah satu langkah menuju pelantikan kepala daerah.

“Pasca penetapan paslon terpilih, maka usulan pelantikan disampaikan melalui DPRD Surabaya,” kata Soeprayitno saat dikonfirmasi terpisah.

Selanjutnya, usulan akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemudian, Kemendagri yang akan memberikan delegasi pelantikan ke gubernur,” kata pria yang akrab disapa Nano tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri mengungkap potensi pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berpotensi mundur.

Saat ini, pemerintah tengah menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi.

Jadwal pelantikan kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Hal ini membahas tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung 7 Februari 2025 dengan dilantik Presiden Republik Indonesia.

Kemudian, pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya berlangsung pada 10 Februari 2025 dengan dilantik Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji penundaan pelantikan tersebut.

Menurutnya, proses pelantikan harus serentak sesuai dengan semangat keserentakan di pilkada.

“Kami di Kemendagri tengah berdiskusi dengan MK dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mencari tanggal yang tepat,” kata Wamendagri Bima Arya saat memberikan penjelasan di hadapan ASN Pemkot Surabaya, Kamis (19/12/2024).

“Sebab, kita harus menghitung proses gugatan-gugatan di MK. Sepertinya, baru akan selesai di pertengahan Maret,” ungkap Bima Arya.

Untuk diketahui, pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Total, ada 283 permohonan yang masuk ke MK.

Di luar Pilkada Surabaya, sebanyak 15 daerah berasal dari pilkada kabupaten/kota Jawa Timur. Kemudian, 1 lainnya berasal dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Di Pilkada Surabaya, KPU Surabaya telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya 2024, Rabu (4/12/2024) lalu.

Hasilnya, pasangan Eri Cahyadi-Armuji menang telak melawan kotak kosong.

Eri Cahyadi-Armuji yang berstatus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya petahana tersebut mendapatkan akumulasi suara sebanyak 980.380 suara atau 81,3 persen dari total suara sah.

Sisanya, sebanyak 224.340 suara atau sekitar 18,6 persen suara sah memilih kotak kosong.

Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya yang mencapai 2.229.244 calon pemilih, sebanyak 1.252.973 orang di antaranya memberikan suara (56,2 persen). Dari total pemilih yang memberikan suara, sebanyak 48.253 suara dinyatakan tidak sah.