Meski Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

Meski Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seorang guru bernama Kanza Caca membagikan informasi edukatif melalui unggahan Facebook miliknya. Ia merupakan pengajar di SD Negeri Danaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Di unggahan tersebut, Kanza menjelaskan perbedaan antara PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Dia menyusun penjelasan secara sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya sesama aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Kanza, PNS atau Pegawai Negeri Sipil berstatus sebagai ASN tetap. Masa kerjanya berlangsung hingga usia pensiun, yaitu sekitar 58 sampai 60 tahun tergantung jabatan.

PNS memiliki NIP nasional serta mendapatkan berbagai hak. Mulai dari gaji pokok, tunjangan, pensiun bulanan, hingga jaminan hari tua dan perlindungan hukum.

Dia juga menilai PNS sebagai status paling aman dan stabil. Namun, rekrutmen sangat ketat dan mutasi kerja bisa lintas daerah.

Sementara itu, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus ASN kontrak. Masa kerjanya berkisar satu sampai lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

PPPK memperoleh gaji dan tunjangan setara PNS sesuai jabatan. Mereka juga mendapatkan perlindungan hukum dan pengembangan kompetensi.

Namun, PPPK tidak mendapat hak pensiun dan jaminan hari tua. Masa depan mereka bergantung pada perpanjangan kontrak.

Kanza juga menjelaskan tentang PPPK Paruh Waktu yang merupakan skema baru. Status ini dibuat sebagai solusi transisi penataan tenaga non-ASN.

PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam terbatas dan kontrak jangka pendek. Gajinya lebih kecil dari PPPK penuh serta tanpa jaminan pensiun.