JAKARTA – Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial UI, Rissalwan Handy mengungkapkan ukuran rumah subsidi seluas 18 meter sebenarnya tidak sesuai dengan hitung-hitungan Badan Pusat Statistik (BPS) di mana ukuran ideal rumah subsidi bagi warga miskin adalah 32 meter persegi.
Dia menjelaskan, angka itu diperoleh dari perkiraan kebutuhan ruang bagi setiap orang sekitar 8 meter persegi. Dengan asumsi satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak, maka keluarlah angka luas rumah sekitar 32 meter persegi.
“Jadi, ini lebih dari perspektif kontraktor supaya rumah tersedia. Risikonya apa? Seandainya rumah itu kecil, tapi fasos dan fasumnya memadai, saya kira enggak masalah. Artinya, jalan tidak sempit,” ujarnya, Minggu 22 Juni 2025.
Rissalwan mencontohkan ukuran rumah-rumah di kawasan padat penduduk seperti di Johar Baru dan Tambora, Jakarta Barat yang bahkan lebih kecil dari tipe 21. Bahkan, masih ada hunian yang luasnya yang cuma 10 meter.
Rumah seluas 18 meter, kata dia, sebenarnya masih layak ditempati oleh keluarga baru dengan satu anak. Rumah juga bisa dibangun vertikal jika anggota keluarga bertambah. Hal terpenting adalah jalanan di perumahan subsidi dibangun luas serta permukiman dilengkapi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai.
“Jalan sempit enggak bisa diakses kalau ada kebakaran. Enggak bisa diselamatkan. Apakah laku? Tentu saja kita lihat dari supply and demand. Kalau dari sisi supply, tadi tentu kontraktor, dalam hal ini pemerintah, juga ingin memenuhi target perumahan. Kita tahu sekarang harga tanah dan material juga tinggi. Jadi, ini dibuat kecil justru supaya terbeli,” imbuhnya.
Rissalwan optimistis rumah seluas 18 meter persegi akan tetap akan laris manis. Apalagi, saat ini banyak pekerja Jakarta yang sudah tidak lagi mampu membeli rumah tipe 36.
“Selama lingkungannya tidak kumuh. Jangan juga rumahnya kecil, tapi jalannya sempit. Ini membuat orang jadi stres. Enggak ada fasos, fasum, dan enggak punya teman,” tutupnya.
Seperti diketahui, ketentuan pengurangan ukuran rumah bersubsidi tertera dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di mana ukuran luas bangunan rumah bersubsidi dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Sementara itu sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 persegi. Luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
