Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
“Kami memiliki data hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman,” ungkap Kasubdit Impor DJB Chotibul Umam dikutip dari Antara, Sabtu (11/1/2025).
Penumpang yang bepergian ke luar negeri diizinkan membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang pribadi dalam satu tahun. Hal serupa berlaku untuk barang kiriman, yakni maksimal dua unit per pengiriman. Hal itu membuat iPhone 16 bisa masuk di Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
“Sesuai Permendag, ada pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) jika barang tersebut adalah milik pribadi,” tambah Chotibul.
Namun, apabila ditemukan bahwa barang tersebut bukan untuk penggunaan pribadi atau ditujukan untuk dijual kembali, maka akan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai aturan yang berlaku.
Bagi barang pribadi, Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga nilai barang mencapai US$ 500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, bea masuk akan dikenakan atas selisihnya.
“Sebagai contoh, jika iPhone 16 dihargai Rp 20 juta, maka setelah dikurangi US$ 500, selisihnya akan dikenai bea masuk,” jelas Chotibul.
Adapun rincian biaya yang berlaku meliputi bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, dan pajak penghasilan (PPh). Jika pemilik memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh yang dikenakan sebesar 10%. Tanpa NPWP, PPh yang dikenakan naik menjadi 20%.
Chotibul menegaskan aturan ini diterapkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandara internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.
Peraturan ini berlaku untuk masyarakat yang membeli iPhone 16 di luar negeri, sehingga produk terbaru Apple itu bisa beredar di Indonesia meskipun belum ada izin penjualan resmi dari pemerintah.