Banyuwangi (beritajatim.com) – Puluhan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mendapat teguran serius oleh Satlantas Polresta Banyuwangi. Hal tersebut dilakukan akibat kendaraan bermuatan besar itu menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan raya.
“Ada sekitar 32 kendaraan ODOL yang berhasil kami tindak. Penindakan itu dilakukan dengan pemberian blanko teguran kepada sopir,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo melalui Baur Tilang melalui Aipda Hendro Ivan, Selasa (10/6).
Aipda Hendro mengaku, adanya penindakan dilakukan sejak Senin (2/6) hingga Senin, (9/6). Kendaraan – kendaraan dengan muatan berlebihan tersebut ditemukan beroperasi di sejumlah titik ruas jalan Banyuwangi.
Menurutnya, truk ODOL merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas serius. Bukan hanya dapat merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan yang berpotensi tinggi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Selain sulit dikendalikan, kendaraan ODOL juga berbahaya ketika berada di kondisi jalan menanjak dan menurun seperti di wilayah Gumitir.
“Penertiban kendaraan ODOL ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menyelamatkan. Baik pengemudi, pengguna jalan lain, maupun menjaga infrastruktur jalan. Sehingga harus dijaga keamanannya,” jelasnya.
Aipda Hendro mengungkapkan, dari hasil patroli yang telah dilaksanakan Satlantas, sejumlah kendaraan melanggar batas maksimal tonase. Bahkan, beberapa kendaraan telah dilakukan modifikasi dimensi bak truk yang melampaui ukuran resmi pabrik.
Oleh sebab itu, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL, langsung diberikan tindakan tegas. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi kepada para sopir, terkait bahaya kendaraan ODOL termasuk sanksi yang diterima
“Meski hanya blanko teguran, mereka juga kami minta untuk segera melakukan pembongkaran muatan berlebih atau pengembalian kendaraan ke spesifikasi standar sesuai aturan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Adapun denda melanggar truk ODOL diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Satlantas Polresta Banyuwangi juga melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan. Kemudian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk langkah yang berkelanjutan, termasuk pembinaan kepada perusahaan angkutan barang yang tidak tertib.
Penindakan terhadap truk ODOL, Aipda Hendro menambahkan, merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Satlantas Polresta Banyuwangi dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di wilayah Banyuwangi yang setiap harinya dipadati oleh kendaraan.
“Dengan langkah-langkah penegakan hukum ini, tentu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik dan bertanggung jawab, demi keselamatan bersama,” pungkasnya. [tar/ian]
