Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Merek Denza Terdaftar Milik Perusahaan Lain, BYD Gugat ke PN Jakpus

Merek Denza Terdaftar Milik Perusahaan Lain, BYD Gugat ke PN Jakpus

Bisnis.com, JAKARTA — BYD Company Limited, perusahan otomotif asal China, menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), terkait sengketa merek Denza ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Denza adalah merek mobil premium BYD. Rencananya BYD bahkan akan meluncurkan mobil listrik multi-purpose vehicle alias MPV premium Denza D9 pada bulan ini. 

Namun demikian, dalam perkembangannya, merek Denza telah didaftarkan oleh PT WNA ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum (Kemenhum). Dikutip dari laman resmi Kumham, merek Denza telah didaftarkan dengan nomor IDM001176306. Kode kelas 12.

Kode kelas 12 jika merujuk kepada laman resmi DJKI adalah kategori merek dagang untuk kendaraan, alat bergerak baik di darat laut dan udara.

Dalam catatan DJKI, pendaftaran merek Denza oleh PT WNA telah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.

Sementara itu, merek dagang Denza versi BYD dengan kode kelas yang sama, statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual. Permohonan pendaftaran mereka Denza versi BYD baru dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2024. Belum terdapat nomor registrasi dan perlindungan terhadap merek dagang Denza versi BYD. 

Dalam penelusuran Bisnis, BYD telah mendaftarkan 9 merek Denza dengan berbagai variannya mulai dari Denza Z9, Denza D9, Denza N9, Denza D9L, Denza Z9BT. Merek dagang tersebut telah terdaftar dan teregistrasi di DJKI. Sementara merek dagang Denza, Denza, Denza B8, dan Denza B5 belum memperoleh nomor registrasi.

Petitum Gugatan

Adapun gugatan BYD kepada PT WNA terdaftar dengan nomor  1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 3 Januari 2025. 

Dalam petitumnya, BYD meminta menulis hakim niaga PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan bahwa BYD adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek  dan variannya di seluruh dunia.

Kedua, menyatakan bahwa merek dan variannya milik penggugat adalah merek terkenal. Ketiga, menyatakan bahwa merek No.IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat  memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik penggugat.

Keempat, menyatakan bahwa merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik. Kelima, menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat, dengan segala akibat hukumnya.

Keenam, memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Ketujuh, memerintahkan DJKI untuk membatalkan pendaftaran merek  No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.

Kedelapan, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Mereka DJKI Kementerian Hukum. Kesembilan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Bisnis telah menghubungi pihak BYD dan PT WNA untuk mengonfirmasi duduk perkara sengketa merek tersebut. Konfirmasi ke BYD disampaikan melalui tertulis kepada Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia, Luther T Panjaitan. Sementara itu, PT WNA disampaikan melalui pesan tertulis ke nomor yang tertera di laman resminya. 

Adapun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari kedua belah pihak.