Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah akan melarang impor baju bekas, termasuk praktik thrifting, tetapi tetap menyiapkan solusi agar pelaku usaha di sektor tersebut tetap bisa berjualan.
Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) malam.
“Jadi gini, secara aturan tidak boleh melakukan impor barang bekas. Itu dulu, ini aturan ya. Namun kan di sisi lain, pemerintah juga tidak bisa membiarkan begitu saja kepada pengusaha-pengusaha yang memang sudah menjalankan,” kata Maman.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar Kementerian UMKM menyiapkan solusi agar para pedagang thrifting dapat tetap menjalankan kegiatan ekonominya dengan menjual produk lokal.
“Jadi petunjuk dari Pak Presiden kepada Kementerian UMKM dalam hal ini saya, dikomandani oleh beliau, Pak Menko, agar menyiapkan solusi agar mereka tetap bisa berjualan. Namun diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” ujarnya.
Maman mencontohkan bahwa pemerintah akan mendorong pedagang di sejumlah lokasi seperti Pasar Senen untuk beralih menjual produk buatan anak bangsa.
Apalagi, dia menekankan bahwa produk lokal memiliki kualitas yang tidak kalah bersaing, bahkan mampu menjadi alternatif yang menarik bagi konsumen.
“Masih banyak kok produk-produk dalam negeri kita kayak baju-baju kita, yang bagus-bagus, dan bahkan teman-teman distro di Bandung itu aja, mereka sekarang lagi, ya artinya produk-produknya bagus-bagus semua kayak baju-baju itu. Jadi didorong ke arah sana. Jadi supaya produk lokal kita juga tidak, artinya mempunyai pasar,” tutur Maman.
Menanggapi anggapan bahwa harga pakaian thrifting lebih murah, Maman menilai hal itu tidak selalu benar. Dia menyebut bahwa Kementeriannya telah memanggil sejumlah asosiasi terkait dan pelaku thrifting untuk duduk bersama dalam melihat kondisi di lapangan.
“Ada juga barang-barang bekas itu yang harganya mahal sekali. Karena kan itu kan enggak ada aturan gitu. Bebas saja kan, penentuan harganya kan tergantung dagang,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa kebijakan pelarangan impor barang bekas bertujuan untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri. Dia optimistis pelaku UMKM dalam negeri dapat bersaing dari segi harga, kualitas, hingga tren fesyen.
Maman menambahkan bahwa pemerintah juga tetap memperhatikan nasib pedagang thrifting yang telah lama beraktivitas di sektor tersebut.
“Tapi di sisi lain, kita harus jaga juga eksistensi para pedagang-pedagang thrifting yang memang dia sudah beraktivitas di situ. Jadi kita akan cari solusi terbaiknya, agar mereka tetap bisa beraktivitas ekonomi. Oke?” tandas Maman.
